Jaksa Agung harap penangkapan Subri jadi pelajaran



JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan prihatin atas penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) di salah satu kamar hotel di Senggigi, Lombok Barat kemarin, Sabtu (14/12). Karena itu, Basrief berjanji, pihaknya terus melakukan perbaikan dan pembenahan dalam rangka reformasi birokrasi. Ia berharap kasus Subri bisa menjadi pelajarna bagi aparatur kejaksaan di pusat dan daerah."Mudah-mudahan ini semua menjadi suatu pelajaran yang signifikan untuk seluruh aparatur kejaksaan agar bisa seperti yang saya selalu katakan, dalam perintah harian saya, bisa menjaga diri dan menjaga institusi," tutur Basrief saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Senin (16/12). Basrief juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan tersebut. Ia bilang, penangkapan Subri menjadi bukti bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak diskriminatif. Siapa pun yang melakukan penegakkan hukum harus ditindaklanjuti. Peristiwa penangkapan jaksa Subri ini menurut Basrief sangat membantu dalam mereformasi birokrasi di tubuh kejaksaan. Karena itu, ia juga menegaskan akan membantu KPK bila dibutuhkan dalam memberantas korupsi. Basrief bilang, ia belum mendapatkan laporan yang mencurigakan terkait Subri selama ini. Jadi penangkapan Subri benar-benar mengagetkan Kejaksaan dan pihaknya akan segera mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Subri. KPK telah menetapkan Subri sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. KPK juga menetapkan wanita berinisial LAR (Lusita Ani Razak) yang turut ditangkap dalam operasi ini sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 3/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Tipikor No 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan