Jaksa agung ingin eksekusi mati tetap dilakukan



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak ada pembatalan untuk melakukan eksekusi mati pada bulan ini. Saat ini, kata Prasetyo, Kejaksaan sedang menunggu semua aspek hukum dari narapidana yang akan diekesekusi.

"Tidak ada istilah dibatalkan, hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Prasetyo mengatakan, eksekusi hukuman mati ini memang menuai pro kontra di tengah masyarakat. Untuk itu, Kejaksaan Agung ingin memastikan semua hak-hak hukum narapidana terpenuhi terlebih dahulu, agar pada saat eksekusi dilakukan, tidak ada permasalahan yang dituduhkan pada Kejaksaan Agung.


Prasetyo lalu mempersoalkan adanya peninjauan kembali (PK) setelah narapidana sudah menerima grasi. Menurutnya, jika narapidana sudah mengaku salah dan meminta ampun, tidak perlu lagi ada upaya hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung sudah melakukan pembicaraan dengan Mahkamah Agung untuk mengatur tentang pemberian pembatasan pengajuan terpidana mati.

"Kita bareng nanti, MA akan mengeluarkan apakah perma (peraturan Mahkamah Agung) atau apapun itu yang nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan tidak ada batas waktu," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari terkait pengajuan PK. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. Keputusan ini sempat mendapat berbagai reaksi. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa