JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta berbagai kalangan tidak mendesak dirinya untuk segera mengeluarkan jurus pamungkas yang dimilikinya, yakni deponering. Ia bilang deponering baru akan dikeluarkan setelah semua proses pembahasan berkas berjalan mandek. "Tidak menutup kemungkinan. Tapi, jangan bicara deponering dulu. Tidak diajukan tapi harus penuhi ketentuan hukum," tegas Hendarman, Selasa (24/11). Hendarman mengaku hati-hati mengeluarkan deponering. Jangan sampai tidak diajukan ke pengadilan namun dari sisi proses hukum semua sudah lengkap. "Jangan tidak, tapi tidak memenuhi. Tidak diajukan ke pengadilan tapi tetap mengacu pada ketentuan," imbuhnya. Hendarman bilang, kewenangan Kejaksaan untuk hentikan ada dua, SKPP dan deponering perkara. "Yang saya rumuskan, apakah layak dihentikan sesuai dengan ketentuan," katanya. Hendarman mengaku lebih senang menghentikan proses suatu perkara mulai dari tahapan dari bawah daripada langsung distop oleh dirinya meski ada desakan publik hingga keinginan Presiden. "Kalau deponering, Jaksa Agung punya kewenangan kesampingkan proses demi kepentingan umum," tegasnya. Hendarman meminta masyarakat untuk jernih dalam melihat perkara Chandra dan Bibit karena bagi pihak kejaksaan semua berkas dan barang bukti yang diminta sudah lengkap. "Saya tegaskan berkali kali berkas sudah lengkap," pungkasnya.
Jaksa Agung: Jangan Bicara Deponering Dulu
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta berbagai kalangan tidak mendesak dirinya untuk segera mengeluarkan jurus pamungkas yang dimilikinya, yakni deponering. Ia bilang deponering baru akan dikeluarkan setelah semua proses pembahasan berkas berjalan mandek. "Tidak menutup kemungkinan. Tapi, jangan bicara deponering dulu. Tidak diajukan tapi harus penuhi ketentuan hukum," tegas Hendarman, Selasa (24/11). Hendarman mengaku hati-hati mengeluarkan deponering. Jangan sampai tidak diajukan ke pengadilan namun dari sisi proses hukum semua sudah lengkap. "Jangan tidak, tapi tidak memenuhi. Tidak diajukan ke pengadilan tapi tetap mengacu pada ketentuan," imbuhnya. Hendarman bilang, kewenangan Kejaksaan untuk hentikan ada dua, SKPP dan deponering perkara. "Yang saya rumuskan, apakah layak dihentikan sesuai dengan ketentuan," katanya. Hendarman mengaku lebih senang menghentikan proses suatu perkara mulai dari tahapan dari bawah daripada langsung distop oleh dirinya meski ada desakan publik hingga keinginan Presiden. "Kalau deponering, Jaksa Agung punya kewenangan kesampingkan proses demi kepentingan umum," tegasnya. Hendarman meminta masyarakat untuk jernih dalam melihat perkara Chandra dan Bibit karena bagi pihak kejaksaan semua berkas dan barang bukti yang diminta sudah lengkap. "Saya tegaskan berkali kali berkas sudah lengkap," pungkasnya.