Jaksa Agung: Kasus KLBI dan BLBI sudah tuntas



JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus penyimpangan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara triliunan rupiah sudah tuntas dan memiliki kepastian hukum. Beberapa terpidana sudah diproses hukum, dan lainnya dihentikan penyidikannya. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa yang juga merupakan bagian tim pemburu (aset) koruptor melakukan perburuan koruptor. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan saat ini adalah tugas instansinya adalah menggugat secara perdata terhadap tersangka kasus ini, selain melakukan perburuan koruptor. "Terkait dengan BLBI dan KLBI itu sudah selesai, sudah dihentikan penyidikannya pada 2005 dan sudah ada paparannya di Kejagung," tutur Basrief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6). Tugas Kejagung dalam melakukan gugatan secara perdata ini dilakukan dalam rangka penuntasan kasus. Meski begitu, untuk melayangkan gugatan secara perdata, Kejagung harus memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan. Sehingga keputusan menggugat perdata berada di tangan Menkeu. "Namun hingga kini Kementerian Keuangan belum memberikan surat keterangan itu. Tapi untuk kepastian hukum sudah lewat sejak tahun 2005-2006. Dan kalaupun diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu adalah bentuk kepastian hukum," tandasnya. Tertangkapnya salah satu buronan, obligor BLBI, Sherny Kojongian, adalah agar terpidana menjalankan hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sherny saat ini sedang dalam proses deportasi, dan dalam pekan ini akan tiba di Jakarta. "Yang akan kembali itu (Sherny) sudah punya kekuatan hukum tetap, dan kami tinggal eksekusi untuk menjalankan putusan. Jadi bukan kasus baru lagi," kata Basrief. Meski begitu, Basrief menyebut bahwa dalam pertemuan yang digelar bersama dengan Jaksa Agung Amerika Serikat, Eric Himpton Holder, pada pekan lalu, tidak ada pembicaraan terkait ekstradisi Sherny. Pasalnya, Sherny sudah diproses hukum di Indonesia. Proses pemulangan Sherny, kata Basrief, hanya dibicarakan secara internal dengan perwakilan KBRI di AS. "Jadi ini sudah sampai pada finalisasinya karena waktu itu nunggu putusan, putusannya sudah ada, kami tinggal mengeksekusi yang bersangkutan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," papar Basrief. Sebagai penyegar ingatan, Sherny yang merupakan mantan Direktur Internasional/ HRD dan Direktur Kredit PT Bank Harapan Sentosa (PT BHS) buron sejak 2002. Ia divonis 20 tahun penjara dalam sidang tanpa dihadiri terdakwa (in absentia) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti merugikan Rp 1,950 triliun dalam kasus BLBI. Sherny ditangkap Interpol di San Francisco USA, dan tengah dalam proses deportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.