Jaksa Agung: KPK yang kasih, masa ditarik lagi



JAKARTA.  Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihaknya dan pengadilan sudah memutuskan KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

"Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita, masa ditarik lagi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Prasetyo mengatakan, antara kejaksaan, KPK, dan kepolisian memang memiliki perjanjian kerja sama untuk tidak menangani kasus yang sama. Namun, untuk Budi Gunawan ini, sebut dia, kondisinya berbeda karena adanya putusan praperadilan.


"Kami hanya menerima pelimpahan pada KPK ketika KPK dinyatakan tidak sah menetapkan BG tersangka. Ini bukan situasi yang biasa," ucap Prasetyo. 

Yang saat ini tengah dipertimbangkan kejaksaan, kata dia, justru melimpahkan kasus Budi kepada kepolisian. Namun, Prasetyo belum bisa memastikan kapan kasus itu benar-benar dilimpahkan lagi oleh kejaksaan.

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen itu juga tak mau berkomentar banyak soal desakan internal KPK yang menuntut kasus Budi Gunawan tetap ditangani KPK.

"Itu urusan internal lah, kita tidak ikut," ucap dia.

Sebelumnya, para pegawai KPK melakukan protes atas sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. 

Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News