JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihaknya dan pengadilan sudah memutuskan KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut. "Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita, masa ditarik lagi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3). Prasetyo mengatakan, antara kejaksaan, KPK, dan kepolisian memang memiliki perjanjian kerja sama untuk tidak menangani kasus yang sama. Namun, untuk Budi Gunawan ini, sebut dia, kondisinya berbeda karena adanya putusan praperadilan.
Jaksa Agung: KPK yang kasih, masa ditarik lagi
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan kembali penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alasannya, kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihaknya dan pengadilan sudah memutuskan KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut. "Ya mereka (KPK) kan yang menyerahkan ke kita, masa ditarik lagi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3). Prasetyo mengatakan, antara kejaksaan, KPK, dan kepolisian memang memiliki perjanjian kerja sama untuk tidak menangani kasus yang sama. Namun, untuk Budi Gunawan ini, sebut dia, kondisinya berbeda karena adanya putusan praperadilan.