KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun menegaskan, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan para menteri kabinetnya bisa terus menjalankan kekuasaan eksekutif, karena tidak ada bukti yang menunjukkan ia tidak lagi mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen. Idrus mengeluarkan pernyataan hanya beberapa jam setelah Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi mengumumkan bahwa partainya menarik dukungannya untuk pemerintahan yang dipimpin Muhyiddin, sambil mendesak perdana menteri untuk mundur. "Mengacu pada pernyataan media yang dikeluarkan oleh Presiden UMNO tanggal 7 Juli, itu adalah pernyataan dari partai komponen yang membentuk pemerintahan yang ada, yang ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong berdasarkan Pasal 43 (1) dan (2) Konstitusi Federal," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung Malaysia: PM Muhyiddin Yassin bisa terus menjalankan kekuasaan eksekutif
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun menegaskan, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan para menteri kabinetnya bisa terus menjalankan kekuasaan eksekutif, karena tidak ada bukti yang menunjukkan ia tidak lagi mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen. Idrus mengeluarkan pernyataan hanya beberapa jam setelah Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi mengumumkan bahwa partainya menarik dukungannya untuk pemerintahan yang dipimpin Muhyiddin, sambil mendesak perdana menteri untuk mundur. "Mengacu pada pernyataan media yang dikeluarkan oleh Presiden UMNO tanggal 7 Juli, itu adalah pernyataan dari partai komponen yang membentuk pemerintahan yang ada, yang ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong berdasarkan Pasal 43 (1) dan (2) Konstitusi Federal," kata Jaksa Agung.