Jaksa Agung memahami reaksi Brasil dan Belanda



JAKARTA. Kejaksaan Agung memahami reaksi dari Brasil dan Belanda yang akan menarik duta besarnya di Indonesia karena warganya dieksekusi mati pada Minggu (18/1) dini hari.

"Kalau soal reaksi itu bisa kami pahami. Karena pastinya mereka berupaya juga melindungi warga negaranya," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, Minggu (18/1/2015) di Kejagung.

Prasetyo melanjutkan, terkait langkah eksekusi itu, pihaknya sudah memberikan pengertian pada masing-masing kedutaan besar.


Ia pun meyakini para kedubes yang warganya dieksekusi dapat memahami dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mereka pastinya menghormati hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, di mana hukum positif masih memberlakukan hukuman mati," tegas Prasetyo.

Dari enam terpidana mati yang dieksekusi, lima di antaranya adalah warga negara asing. Masing-masing Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie