Jakarta. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P. Situmorang bilang, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah berkomunikasi dengan Finance Inteligence Service (FIS), sebuah lembaga yang memiliki kewenangan pemblokiran transaksi keuangan, untuk memblokir dana Tommy Soeharto. "Jadi nanti bukan lagi atas intervensi nanti tindakan dari FIS dengan alasan bahwa sebenarnya masih ada data yang sedang diteliti dan tahap penyelidikan," tegas Edwin, Kamis (27/8). Nah, Edwin bilang, sambil menunggu perkembangan dari proses penyelidikan dana tersebut bisa diblokir oleh FIS. Selanjutnya, agar langkah hukum makin terarah, dalam waktu dekat Jaksa agung akan menjajaki adanya perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan kejaksaan di inggris."Itu permintaan untuk bantuan di bagian pidana," ujarnya. MLA sendiri diharapkan dalam satu dua bulan bisa diwujudkan asalkan pemerintah bisa membuktikan kepada Jaksa Agung di sana bahwa Indonesia ada proses penyelidikan. "Jadi ada dua kita lakukan PK Dari aspek perdatanya, kedua menjajaki melakukan MLA untuk pidana. Jaksa Agung sudah kirim surat ke Finance Inteligence Service (FIS)," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa Agung Minta FIS Bekukan Uang Tommy
Jakarta. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P. Situmorang bilang, Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah berkomunikasi dengan Finance Inteligence Service (FIS), sebuah lembaga yang memiliki kewenangan pemblokiran transaksi keuangan, untuk memblokir dana Tommy Soeharto. "Jadi nanti bukan lagi atas intervensi nanti tindakan dari FIS dengan alasan bahwa sebenarnya masih ada data yang sedang diteliti dan tahap penyelidikan," tegas Edwin, Kamis (27/8). Nah, Edwin bilang, sambil menunggu perkembangan dari proses penyelidikan dana tersebut bisa diblokir oleh FIS. Selanjutnya, agar langkah hukum makin terarah, dalam waktu dekat Jaksa agung akan menjajaki adanya perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan kejaksaan di inggris."Itu permintaan untuk bantuan di bagian pidana," ujarnya. MLA sendiri diharapkan dalam satu dua bulan bisa diwujudkan asalkan pemerintah bisa membuktikan kepada Jaksa Agung di sana bahwa Indonesia ada proses penyelidikan. "Jadi ada dua kita lakukan PK Dari aspek perdatanya, kedua menjajaki melakukan MLA untuk pidana. Jaksa Agung sudah kirim surat ke Finance Inteligence Service (FIS)," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News