KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak marwah institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24-25 Februari 2026. “Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia juga mengingatkan jajaran agar mewaspadai adanya perlawanan balik dari para pelaku korupsi atau yang dikenal dengan istilah corruptors fight back. Menurut Burhanuddin, upaya tersebut kerap dilakukan untuk mendiskreditkan institusi penegak hukum.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Kejaksaan di Daerah Berani Tangani Kasus Korupsi Besar “Kepercayaan publik merupakan tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum, sehingga setiap tindakan yang dapat menodai kepercayaan tersebut harus dihindari demi terwujudnya cita-cita Indonesia yang adil dan makmur," ujar dia. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara yang menunjukkan hasil yang sangat baik. Serapan anggaran di wilayah Sulawesi Utara tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu yang ditetapkan. Sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 22 miliar atau 173,32 persen dari target. Menurut Burhanuddin, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel. Di Sulawesi Utara, peran tersebut diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional senilai Rp 6,3 triliun, serta puluhan Proyek Strategis Daerah agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Kejaksaan juga melakukan verifikasi persiapan terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam bidang penegakan hukum, Burhanuddin mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Meski demikian, ia memberi catatan penting agar segera dibentuk balai rehabilitasi di Sulawesi Utara guna menunjang efektivitas penerapan keadilan restoratif. Terkait pemberantasan korupsi, Burhanuddin menginstruksikan agar jajaran daerah tidak hanya fokus pada perkara skala kecil seperti Dana Desa, tetapi juga berani menangani kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar. Namun, ia menekankan agar setiap penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan berintegritas, terutama untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan RI dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.
Baca Juga: Remitansi TKI Tembus Rp 288 Triliun pada 2025, Dongkrak Daya Beli Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/24/18034181/jaksa-agung-minta-jaksa-jaga-marwah-institusi-waspadai-perlawanan-koruptor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News