KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kasus ini mencuat setelah ditemukan fakta hukum terkait perbedaan antara jenis bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli dan yang diterima sebelum dipasarkan. “Benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” kata Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).
Jaksa Agung: Penanganan Perkara Korupsi Pertamina Tidak Ada Intervensi Pihak Mana Pun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kasus ini mencuat setelah ditemukan fakta hukum terkait perbedaan antara jenis bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli dan yang diterima sebelum dipasarkan. “Benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” kata Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).