JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudah menjatuhkan vonis. Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, Kemendagri menunggu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan menonaktifkan Ahok atau tidak. "Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/2).
Jaksa Agung: Penonaktifan Ahok tunggu vonis hakim
JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudah menjatuhkan vonis. Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, Kemendagri menunggu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan menonaktifkan Ahok atau tidak. "Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/2).