JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, perkara korupsi di Kementerian Luar Negeri terus bergerak maju. Ia memastikan dirinya sudah menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait penyelidikan kasus tersebut. "Ada perkembangan, sudah maju ke saya laporannya, sedang dipelajari," ujar Hendarman usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, (19/2). Hendarman mengatakan, laporan resmi terkait penyelidikan kasus Kemenlu akan disampaikan pada pekan depan. Ia menegaskan, dalam kasus itu, ia mengaku tidak perlu dilakukan ekspose oleh penyidik. Jaksa Agung mengatakan, kejaksaan juga tidak khawatir terkait hilangnya barang bukti dalam kasus tersebut. "Pokoknya penyelidikan sudah, saya gak berani tegas. Tunggu seminggu lagi," tandasnya. Hendarman mengatakan, dalam menangani kasus tersebut kejaksaan mencoba bergerak cepat. "Lihat muka saya, saya serius," imbuhnya.Indonesia Coruption Watch dalam kasus terebut menemukan modus penggelembungan harga tiket dan biaya penagihan (kuitansi dan invoice) dengan rata-rata 40%.
Jaksa Agung: Penyelidikan Korupsi Kemenlu Sudah Selesai
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, perkara korupsi di Kementerian Luar Negeri terus bergerak maju. Ia memastikan dirinya sudah menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait penyelidikan kasus tersebut. "Ada perkembangan, sudah maju ke saya laporannya, sedang dipelajari," ujar Hendarman usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, (19/2). Hendarman mengatakan, laporan resmi terkait penyelidikan kasus Kemenlu akan disampaikan pada pekan depan. Ia menegaskan, dalam kasus itu, ia mengaku tidak perlu dilakukan ekspose oleh penyidik. Jaksa Agung mengatakan, kejaksaan juga tidak khawatir terkait hilangnya barang bukti dalam kasus tersebut. "Pokoknya penyelidikan sudah, saya gak berani tegas. Tunggu seminggu lagi," tandasnya. Hendarman mengatakan, dalam menangani kasus tersebut kejaksaan mencoba bergerak cepat. "Lihat muka saya, saya serius," imbuhnya.Indonesia Coruption Watch dalam kasus terebut menemukan modus penggelembungan harga tiket dan biaya penagihan (kuitansi dan invoice) dengan rata-rata 40%.