KONTAN.CO.ID - Jakarta. Babak baru dalam penanganan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di Indonesia. Pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara. Penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Lewat pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Dalam Bab IV tentang Penuntutan dalam pedoman itu, tertulis jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial. Mereka yang bisa direhabilitasi yaitu tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang merupakan penyalah guna.
Jaksa Agung perintahkan pengguna narkoba tidak dipenjara, ini gantinya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Babak baru dalam penanganan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di Indonesia. Pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara. Penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Lewat pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Dalam Bab IV tentang Penuntutan dalam pedoman itu, tertulis jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial. Mereka yang bisa direhabilitasi yaitu tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang merupakan penyalah guna.