Jaksa Agung persilakan KPK usut basos Sumut



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang disidik Kejaksaan.

"KPK tahu apa yang harus dilakukan," katanya, Kamis (16/10). Saat ini, KPK menyelidiki dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diduga untuk mengamankan kasus dana bansos. 

Asal tahu saja, dugaan adanya pengamanan dana tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari Evy Susanti, istri Gatoto yang menyebutkan, Kejaksaan tidak lagi memanggil suaminya setelah islah di kantor DPP NasDem.


Kasus ini alhasil menyeret parpol tersebut. Banyak dugaan Kejaksaan tidak akan mengusut tuntas kasus ini lantaran Jaksa Agung Prasetyo dulu sempat bergabung dengan partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut. 

Prasetyo, menegaskan dugaan pengamanan kasus dana bantuan sosial tersebut harus didukung dengan bukti dan fakta. Bahkan, Prasetyo mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

" Sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia