JAKARTA. Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan, kasus yang menyeret Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga akan diserahkan pada Kejaksaan dari Polri. Dia mengaku, akan mempertimbangkan kelanjutan dari kasus kedua mantan pimpinan KPK ini. “Kasus AS dan BW tetap dilanjutkan. Kami mempertimbangkan apakah dilanjutkan, tapi tentu minta penjelasan kepada pelapornya karena ada pelapor yang harus diberi penjelasan" ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (2/3). Sebagai Jaksa Agung, Prasetyo memiliki wewenang untuk melakukan deponering atau pembekuan sementara atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum. “Deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung, tapi tidak bisa diterapkan sembarangan, alasan satu2nya adalah demi kepentingan umum. Kita akan melihat perkara AS dan BW ini apakah bisa diterapkan demi kepentingan umum atau tidak,” kata Prasetyo.
Jaksa Agung pertimbangkan langkah deponering
JAKARTA. Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan, kasus yang menyeret Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga akan diserahkan pada Kejaksaan dari Polri. Dia mengaku, akan mempertimbangkan kelanjutan dari kasus kedua mantan pimpinan KPK ini. “Kasus AS dan BW tetap dilanjutkan. Kami mempertimbangkan apakah dilanjutkan, tapi tentu minta penjelasan kepada pelapornya karena ada pelapor yang harus diberi penjelasan" ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (2/3). Sebagai Jaksa Agung, Prasetyo memiliki wewenang untuk melakukan deponering atau pembekuan sementara atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum. “Deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung, tapi tidak bisa diterapkan sembarangan, alasan satu2nya adalah demi kepentingan umum. Kita akan melihat perkara AS dan BW ini apakah bisa diterapkan demi kepentingan umum atau tidak,” kata Prasetyo.