KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menyebutkan kerugian negara atas kasus dana pensiun (dapen) BUMN masih bisa bertambah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dari hasil audit BPKP beberapa transaksi investasi dapen BUMN dilakukan tanpa memerhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, 2 dari 4 dana pensiun ada indikasi fraud. "Seperti yang disampaikan Kepala BPKP, ini baru 10% perhitungannya. Masih bisa berkembang, jumlahnya kami tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tetapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar," ucapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Selasa (3/10).
Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara dari Kasus Dapen BUMN Masih Bisa Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menyebutkan kerugian negara atas kasus dana pensiun (dapen) BUMN masih bisa bertambah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dari hasil audit BPKP beberapa transaksi investasi dapen BUMN dilakukan tanpa memerhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, 2 dari 4 dana pensiun ada indikasi fraud. "Seperti yang disampaikan Kepala BPKP, ini baru 10% perhitungannya. Masih bisa berkembang, jumlahnya kami tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tetapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar," ucapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Selasa (3/10).