Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara dari Kasus Dapen BUMN Masih Bisa Bertambah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menyebutkan kerugian negara atas kasus dana pensiun (dapen) BUMN masih bisa bertambah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dari hasil audit BPKP beberapa transaksi investasi dapen BUMN dilakukan tanpa memerhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, 2 dari 4 dana pensiun ada indikasi fraud.

"Seperti yang disampaikan Kepala BPKP, ini baru 10% perhitungannya. Masih bisa berkembang, jumlahnya kami tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tetapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar," ucapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Selasa (3/10).


Setelah hasil audit tersebut diserahkan ke Kejagung, Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan kembali menghitung bersama-sama dengan BPK terkait kerugian yang didapatkan.

Baca Juga: Hasil Audit BPKP Sebut 2 dari 4 Dapen BUMN Terindikasi Fraud

Menurutnya, indikasi kerugian negara tak terjadi di dana pensiun saja, masih banyak di sektor lain. Namun, dia mengatakan pihaknya mendahulukan dana pensiun karena sesuai program di Kejagung yang menyentuh harkat hidup orang banyak harus didahulukan. 

"Ini untuk pensiunan, bayangkan duit pensiunan yang sedikit masih saja disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jadi, sangat menyakitkan. Oleh karena itu, kami bersama Jampidsus harus melakukan tindakan yang keras," ungkapnya.

Adapun hasil audit 4 dana pensiun yang telah diserahkan, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1, dan IDFood. Ditaksir kerugian negara senilai Rp 300 miliar dan hasil tersebut belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan ada 48 dana pensiun yang dikelola BUMN 70% statusnya sakit. Dia mengatakan sebanyak 34 dapen bisa dinyatakan tidak sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi