Satgas PKH Selamatkan Rp 371,1 Triliun, Setor Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 371,1 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.

Capaian ini berasal dari penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, nilai tersebut merupakan akumulasi penyelamatan aset dan potensi kerugian negara yang berhasil dipulihkan. 


"Sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 371,1 triliun," ujarnya dalam acara penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo kepada Jaksa dan Satgas PKH

Pada tahap VI, Satgas PKH juga menyerahkan dana sebesar Rp 11,4 triliun ke kas negara. Dana ini berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta setoran pajak. 

Rinciannya meliputi denda administratif kehutanan Rp 7,23 triliun, PNBP dari penanganan perkara korupsi Rp 1,96 triliun, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara Rp 108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup Rp 1,14 triliun.

Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum yang kuat menjadi kunci untuk menjaga keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. 

"Penegakan hukum yang kuat dan terarah akan memulihkan kerugian negara serta menyehatkan iklim usaha," tegasnya.

Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar. 

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Dugaan Peran Korporasi di Balik Banjir Bandang Sumatra

Di sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil ditertibkan mencapai 5,88 juta hektar. Sementara di sektor pertambangan, luasnya mencapai 10.257 hektar.

Pada tahap VI, sebagian kawasan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780 hektar. Kawasan itu mencakup wilayah di Ketapang, Kalimantan Barat, Subulussalam, Aceh, serta kawasan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, lahan seluas 30.543 hektar dialihkan melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola oleh BPI Danantara dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Baca Juga: Dana Penagihan Satgas PKH Rp 6,62 Triliun Masuk Kas Negara, Bantu Tekan Defisit APBN

Pemerintah menilai langkah penertiban ini penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan dan tidak dikuasai pihak-pihak yang merugikan negara. Burhanuddin menegaskan, negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang mengeksploitasi sumber daya hutan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/15471361/jaksa-agung-pamer-capaian-satgas-pkh-sejak-dibentuk-berhasil-selamatkan-rp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News