JAKARTA. Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief baru saja menerima kunjungan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street yang juga didampingi oleh Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Greg Moriarty. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap kepada sejumlah media, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari. Babul menjelaskan dalam pembicaraan bilateral antar kedua institusi dari kedua negara tersebut antara lain membahas tentang pertukaran narapidana. Di Australia, menurut data dari Kejaksaan Australia, terdapat 12.000 narapidana asal Indonesia. Dan sebagian besar dari jumlah tersebut rata-rata dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. "Pemerintah Australia meminta adanya pertukaran napi," ujar Babul di kantornya.
Jaksa agung setuju adakan pertukaran napi dengan Australia
JAKARTA. Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief baru saja menerima kunjungan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street yang juga didampingi oleh Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Greg Moriarty. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Babul Khoir Harahap kepada sejumlah media, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari. Babul menjelaskan dalam pembicaraan bilateral antar kedua institusi dari kedua negara tersebut antara lain membahas tentang pertukaran narapidana. Di Australia, menurut data dari Kejaksaan Australia, terdapat 12.000 narapidana asal Indonesia. Dan sebagian besar dari jumlah tersebut rata-rata dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. "Pemerintah Australia meminta adanya pertukaran napi," ujar Babul di kantornya.