JAKARTA. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan pihaknya menyetujui denda Asian Agri Grup (AAG) sebesar Rp 2,5 triliun dibayar dengan cara diangsur, karena memperhatikan asas manfaat. "Yang mana yang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangannya," kata Basrief saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1). Asian Agri sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun. Pada tanggal 28 Januari lalu, Asian Agri telah menyetorkan sekitar Rp.719.900.000.000 ke rekening Kejaksaan Agung RI di bank Mandiri. Sedangkan sisanya akan diangsur Rp 200 miliar perbulannya.
Jaksa Agung setuju Asian Agri mengangsur denda
JAKARTA. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan pihaknya menyetujui denda Asian Agri Grup (AAG) sebesar Rp 2,5 triliun dibayar dengan cara diangsur, karena memperhatikan asas manfaat. "Yang mana yang lebih banyak manfaatnya, itu pertimbangannya," kata Basrief saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1). Asian Agri sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun. Pada tanggal 28 Januari lalu, Asian Agri telah menyetorkan sekitar Rp.719.900.000.000 ke rekening Kejaksaan Agung RI di bank Mandiri. Sedangkan sisanya akan diangsur Rp 200 miliar perbulannya.