JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap pasang badan dan membantu Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan arbitrase yang diajukan oleh Churchill Mining Plc, di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gugatan tersebut diajukan terkait tumpang tindih pertambangan batubara di Kutai, Kalimantan Timur. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah. “Jika ada gugatan arbitrase pemerintah menunjuk kami (Kejaksaan Agung) sebagai kuasa hukum negara,” kata Basrief. Basrief menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan komunikasi dengan pemerintah secara lisan. Namun karena belum ada penunjukan dari pemerintah, Kejaksaan belum mau komentar banyak soal materi gugatan.
Kejagung siap pasang badan hadapi Churchill
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap pasang badan dan membantu Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan arbitrase yang diajukan oleh Churchill Mining Plc, di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Gugatan tersebut diajukan terkait tumpang tindih pertambangan batubara di Kutai, Kalimantan Timur. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah. “Jika ada gugatan arbitrase pemerintah menunjuk kami (Kejaksaan Agung) sebagai kuasa hukum negara,” kata Basrief. Basrief menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan komunikasi dengan pemerintah secara lisan. Namun karena belum ada penunjukan dari pemerintah, Kejaksaan belum mau komentar banyak soal materi gugatan.