Jaksa Agung Soroti Ketidakhadiran Hartono Tanoesudibyo



JAKARTA. Ada banyak kasus yang disoroti Komisi III DPR RI terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Salah satunya terkait perkara Sisminbakum. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, terkait tidak pernah hadirnya Hartono Tanoesudibyo dalam persidangan Sisminbakum meski sudah dipanggil oleh jaksa, Hendarman mengatakan ketidakhadiran seorang saksi dalam persidangan memang bisa dipermasalahkan.

"Hanya apabila tidak hadir, namun saksi lain cukup, itu sudah tidak masalah," ujar Hendarman menjawab pertanyaan anggota Komisi III terkait mengapa Hartono tak kunjung dihadirkan oleh jaksa, Rabu (5/5). Hendarman mengatakan,jaksa dalam kasus Sisminbakum tentu sudah membuat perkiaraan. Sekiranya seorang saksi tidak hadir maka akan dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik.

"Memang akhirnya jadi bukan keterangan saksi, tapi jadi petunjuk saja, hanya derajatnya yang berbeda," katanya.


Meski begitu, keterangan atau petunjuk tersebut juga tetap bisa dijadikan salah satu acuan jaksa untuk memperkuat dakwaan atas suatu perkara. "Yang tidak boleh itu ada jaksa kongkalikong dengan saksi, tapi saya yakin itu tidak ada," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi