KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi/rotasi jabatan beberapa pejabat eselon I di Kejaksaan Agung. Bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, telah terjadi mutasi / rotasi jabatan 3 (tiga) Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa yaitu : 1. Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH. diangkat sebagai JAM Pengawasan
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi beberapa pejabat eselon I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi/rotasi jabatan beberapa pejabat eselon I di Kejaksaan Agung. Bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, telah terjadi mutasi / rotasi jabatan 3 (tiga) Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa yaitu : 1. Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH. diangkat sebagai JAM Pengawasan