KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada awal 2016. Jaksa Agung M Prasetyo menganggap, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan kejahatan yang diperbuat Aman. "Yang pasti itu sesuai dengan porsinya," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (18/5). Apalagi, dari fakta-fakta yang ada dan dampak yang ditimbulkan oleh Aman Abdurrahman, tidak ada satu pun yang bisa meringankan tuntutan hukumannya. "Dia residivis juga. Itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan enggak ada," kata Prasetyo.
Jaksa Agung: Tuntutan hukuman mati Aman Abdurrahman sudah sesuai porsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada awal 2016. Jaksa Agung M Prasetyo menganggap, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan kejahatan yang diperbuat Aman. "Yang pasti itu sesuai dengan porsinya," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (18/5). Apalagi, dari fakta-fakta yang ada dan dampak yang ditimbulkan oleh Aman Abdurrahman, tidak ada satu pun yang bisa meringankan tuntutan hukumannya. "Dia residivis juga. Itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan enggak ada," kata Prasetyo.