KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga bencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga berkaitan dengan alih fungsi lahan secara masif di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). “Perlu kami sampaikan keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang,” ujar Burhanuddin.
“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” kata Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS sehingga daya serap tanah menurun. Baca Juga: Update BNPB, Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Menjadi 1.106 Orang Kondisi ini menyebabkan peningkatan aliran air permukaan secara tajam, terutama saat terjadi hujan ekstrem, yang pada akhirnya memicu banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.