KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan rincian nilai kerugian pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group milik Surya Darmadi). Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun. Nilai tersebut berasal dari beberapa hal. Pertama, kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp 421,84 miliar.
Jaksa Agung Ungkap Rincian Kerugian Kasus Surya Darmadi Senilai Rp 78 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan rincian nilai kerugian pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group milik Surya Darmadi). Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun. Nilai tersebut berasal dari beberapa hal. Pertama, kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp 421,84 miliar.