JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan dirinya mulai menindaklanjuti dugaan short selling yang terjadi di bursa saham. Hal tersebut disampaikannya usai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kamis (16/10)Hendarman mengungkapkan, kemarin malam, dia telah memanggil dan memerintahkan Jampidum untuk mempelajari sejauh mana tindak pidana yang telah terjadi. "Saya sudah minta Jampidum untuk pelajari sampai sejauh mana bisa ditindaklanjuti ke penyidikan," katanya. Hendarman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tindakan short selling dapat digolongkan ke dalam pelanggaran. Dia merinci dalam UU Pasar Modal pasal 107 pelaku short selling dapat diancam kurungan 10 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Jaksa Agung Usut Dugaan Short Selling
Oleh: Yohan Rubiyantoro
Kamis, 16 Oktober 2008 14:59 WIB