JAKARTA. Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus bioremediasi, kejaksaan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bagi dua terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan yang mengajukan upaya kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kasasi disampaikan pada Senin (30/9) dan Selasa (1/10) kemarin," katanya, Rabu (2/10). Namun sayang, Arimuladi masih enggan untuk menjelaskan secara detail alasan kasasi tersebut. Ia berkilah memori kasasi belum disampaikan ke MA melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Jaksa ajukan kasasi atas vonis kontraktor Chevron
JAKARTA. Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan dua kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus bioremediasi, kejaksaan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bagi dua terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan yang mengajukan upaya kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kasasi disampaikan pada Senin (30/9) dan Selasa (1/10) kemarin," katanya, Rabu (2/10). Namun sayang, Arimuladi masih enggan untuk menjelaskan secara detail alasan kasasi tersebut. Ia berkilah memori kasasi belum disampaikan ke MA melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat.