JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno hari ini Rabu (21/6) akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Agendanya sekitar jam 10.00 WIB, pembacaan tuntutan," kata jaksa KPK, Moch Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6) malam. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar.
Jaksa bacakan tuntutan Handang Soekarno hari ini
JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno hari ini Rabu (21/6) akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Agendanya sekitar jam 10.00 WIB, pembacaan tuntutan," kata jaksa KPK, Moch Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6) malam. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar.