JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Suwir Laut, terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Suwir sebelumnya telah divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Awalnya, JPU menuntut Suwir dengan hukuman tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan pajak saat menjabat sebagai Tax Manager Asian Agri. Namun, Hakim PN Jakarta Pusat menilai dakwaan jaksa prematur. Hakim pun menerima keberatan (eksepsi) Suwir. "Jaksa telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang Undang,” kata Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, pekan lalu.
Jaksa banding putusan bebas Suwir Laut
JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Suwir Laut, terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Suwir sebelumnya telah divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Awalnya, JPU menuntut Suwir dengan hukuman tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan pajak saat menjabat sebagai Tax Manager Asian Agri. Namun, Hakim PN Jakarta Pusat menilai dakwaan jaksa prematur. Hakim pun menerima keberatan (eksepsi) Suwir. "Jaksa telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang Undang,” kata Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, pekan lalu.