Jaksa banding putusan bebas Suwir Laut



JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Suwir Laut, terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Suwir sebelumnya telah divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Awalnya, JPU menuntut Suwir dengan hukuman tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan pajak saat menjabat sebagai Tax Manager Asian Agri. Namun, Hakim PN Jakarta Pusat menilai dakwaan jaksa prematur.

Hakim pun menerima keberatan (eksepsi) Suwir. "Jaksa telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang Undang,” kata Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, pekan lalu.


Menurut Adi, alasan Kejagung mengajukan banding, karena keberatan dengan putusan itu. Apalagi, keputusan itu tidak menyangkut materi perkara. Padahal, saat ini masih ada tersangka lainnya dalam perkara ini yang masih diselidiki oleh Kejagung. Menurut Adi, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Tersangka yang masih ditangani oleh kejagung itu diantaranya salah satu staf Asian Agri bernama Linda Raharja. Berkas perkara Linda hingga kini belum kunjung dinyatakan lengkap (P21).

Kasus penggelapan pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto ini sudah lebih kurang lima tahun ditangani Kejagung. Kasus yang dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.

Jaksa sendiri mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga berakibat merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie