JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6). Namun alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan. "Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6).
Jaksa batal ajukan banding kasus Ahok
JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6). Namun alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan. "Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6).