JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus restitusi fiktif PT Permata Hijau Sawit (PHS). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari mengatakan PHS tidak mengeluarkan faktur palsu untuk memperoleh dana negara.“PHS baru mengajukan restitusi pajak saja. Lalu, dikira sudah dikucurkan, sudah dibayar oleh negara ternyata belum,” kata Amari kepada KONTAN, Senin (1/11)Sekadar menyegarkan ingatan, terungkapnya kasus ini berawal dari pernyataan Menteri Keuangan yang lama Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan, Ditjen Pajak sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PHS. Modusnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara tersebut diduga telah memalsukan faktur pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa belum temukan unsur korupsi kasus PHS
JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus restitusi fiktif PT Permata Hijau Sawit (PHS). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari mengatakan PHS tidak mengeluarkan faktur palsu untuk memperoleh dana negara.“PHS baru mengajukan restitusi pajak saja. Lalu, dikira sudah dikucurkan, sudah dibayar oleh negara ternyata belum,” kata Amari kepada KONTAN, Senin (1/11)Sekadar menyegarkan ingatan, terungkapnya kasus ini berawal dari pernyataan Menteri Keuangan yang lama Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan, Ditjen Pajak sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PHS. Modusnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara tersebut diduga telah memalsukan faktur pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News