Jaksa Berharap Antasari Tak Minta Barang Bukti Data SMS



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga mengatakan, supaya Antasari tidak meminta barang bukti yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hal itu ditegaskan Cirus terkait ngototnya kubu Antasari yang meminta pada operator untuk menyerahkan sejumlah data pesan singkat dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2009 dari nomor Antasari Azhar. "Itu kan barang bukti, bukan alat bukti, untuk apa," tegas Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Cirus meminta kubu Antasari memfokuskan pada alat bukti yang sudah pasti. Menurut Cirus, adanya pesan singkat (SMS) berupa ancaman tersebut didapat jaksa dari pemeriksaan sejumlah saksi seperti Ersa Imelda Fitri dan Jeffrey. Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang, mengatakan, dari saksi yang dihadirkan terbukti bahwa setelah melakukan kontak dengan provider tidak ada satu pun pesan singkat yang dikirimkan Antasari. "Kami mohon kepada majelis supaya juga menetapkan siapa yang mengirim SMS kepada Nasrudin. Kami tahu dengan penjelasan ahli bahwa ada otak atau ada yang merekayasa seakan pengirimnya Pak Antasari," tandasnya. Menurut Juniver, ia tetap ngotot meminta data rekaman karena hingga kini tak jelas siapa yang meneror Nasrudin. "Siapa sih sebetulnya yang diminta pertanggungjawaban dan siapa otaknya atas kejadian ini. Tidak menutup kemugkinan kami akan membuat laporan resmi pada pihak penyidik agar mengungkap siapa otak kasus ini," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi