Jaksa dan BPKP dalami kasus Indosat



JAKARTA. Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan izin 3G oleh PT Indosat Tbk dam PT Indosat Mega Media (IM2). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan, gelar perkara itu  dilakukan bersama  dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini dalam rangka mendiskusikan hal-hal yang belum sinkron," kata Andhi di Jakarta, Kamis (11/10). Kehadiran BPKP itu terkait penghitungan kerugian negara. Dari perkembangan yang ada, Andhi mengatakan, belum menemui hambatan apapun dalam penyidikan kasus ini. Bahkan, menurutnya, semua proses pencarian bukti dan penghitungan kerugian negara berjalan lamcar.

Dalam kasus ini, Indosat diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melimpahkan hak pengelolaan jaringan kepada IM2. Padahal, pelimpahan pengelolaan haringan itu dilarang oleh Kementrian Informasi dan Telekomunikasi, selaku penyelenggara tender 3G. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka kasus ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo