JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Satu tersangka tercantum dalam SPDP tersebut. "Sudah ada SPDP kasus mobile crane dan sudah ada nama tersangkanya, satu orang," ujar Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Eddy Rakamto di kantornya, Jumat (11/9). Eddy enggan menyebut kapan SPDP tersebut dikirim oleh penyidik. Dia juga enggan mengungkap saat ditanya siapa tersangka yang tercantum dalam SPDP tersebut. Yang jelas, SPDP tersebut telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Jaksa dan polisi berbeda soal tersangka Pelindo II
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Satu tersangka tercantum dalam SPDP tersebut. "Sudah ada SPDP kasus mobile crane dan sudah ada nama tersangkanya, satu orang," ujar Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Eddy Rakamto di kantornya, Jumat (11/9). Eddy enggan menyebut kapan SPDP tersebut dikirim oleh penyidik. Dia juga enggan mengungkap saat ditanya siapa tersangka yang tercantum dalam SPDP tersebut. Yang jelas, SPDP tersebut telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.