Jaksa dapat bukti dokumen dari Chevron



JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi  di PT Chevron Pasific Indonesia. Perkembangan teranyar, Kejagung mengaku mendapat bukti baru yang memperkuat kasus ini.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, penyidik mendapatkan bukti berupa dokumen. "Bukti itu kami peroleh dari Chevron," katanya, kemarin. Dokumen-dokumen itu berupa surat cost recovery proyek bioremediasi Chevron. Seperti diketahui, dalam proyek bioremediasi yang dikerjakan Chevron ini menggunakan dana cost recovery yang dikeluarkan BP Migas.

Bukti-bukti tersebut nantinya akan melengkapi bukti yang sudah ada, termasuk hasil uji laboratorium atas tanah hasil proses bioremediasi. Arnold bilang, bukti-bukti yang dimilikinya akan memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.Yanto Sianipar, Vice President Policy Goverment and Public Affair Chevron membenarkan, pihaknya sudah memberikan data ke Kejagung. Namun, ia tidak mengetahui apakah data itu bisa mendukung pembuktian kasus ini atau tidak. "Kami kooperatif dengan proses hukum," ujar Yanto.


Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus ini. Enam diantaranya sudah ditahan. Keenam tersangka itu dari Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, serta General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.Dua tersangka lain dari kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Satu tersangka yang belum ditahan adalah General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja karena berada di Amerika Serikat. Kejaksaan juga menolak penangguhan penahanan terhadap keenam tersangka itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo