JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia. Perkembangan teranyar, Kejagung mengaku mendapat bukti baru yang memperkuat kasus ini. Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, penyidik mendapatkan bukti berupa dokumen. "Bukti itu kami peroleh dari Chevron," katanya, kemarin. Dokumen-dokumen itu berupa surat cost recovery proyek bioremediasi Chevron. Seperti diketahui, dalam proyek bioremediasi yang dikerjakan Chevron ini menggunakan dana cost recovery yang dikeluarkan BP Migas. Bukti-bukti tersebut nantinya akan melengkapi bukti yang sudah ada, termasuk hasil uji laboratorium atas tanah hasil proses bioremediasi. Arnold bilang, bukti-bukti yang dimilikinya akan memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.Yanto Sianipar, Vice President Policy Goverment and Public Affair Chevron membenarkan, pihaknya sudah memberikan data ke Kejagung. Namun, ia tidak mengetahui apakah data itu bisa mendukung pembuktian kasus ini atau tidak. "Kami kooperatif dengan proses hukum," ujar Yanto.
Jaksa dapat bukti dokumen dari Chevron
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia. Perkembangan teranyar, Kejagung mengaku mendapat bukti baru yang memperkuat kasus ini. Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw mengatakan, penyidik mendapatkan bukti berupa dokumen. "Bukti itu kami peroleh dari Chevron," katanya, kemarin. Dokumen-dokumen itu berupa surat cost recovery proyek bioremediasi Chevron. Seperti diketahui, dalam proyek bioremediasi yang dikerjakan Chevron ini menggunakan dana cost recovery yang dikeluarkan BP Migas. Bukti-bukti tersebut nantinya akan melengkapi bukti yang sudah ada, termasuk hasil uji laboratorium atas tanah hasil proses bioremediasi. Arnold bilang, bukti-bukti yang dimilikinya akan memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.Yanto Sianipar, Vice President Policy Goverment and Public Affair Chevron membenarkan, pihaknya sudah memberikan data ke Kejagung. Namun, ia tidak mengetahui apakah data itu bisa mendukung pembuktian kasus ini atau tidak. "Kami kooperatif dengan proses hukum," ujar Yanto.