KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Malaysia pada hari Jumat meminta pengadilan tertinggi Malaysia untuk menegakkan hukuman penjara 12 tahun terhadap mantan perdana menteri Najib Razak. Jaksa Malaysia beralasan, bahwa Najib telah terbukti dengan sadar menerima dana dari kegiatan yang melanggar hukum. Najib, 69 tahun, divonis pada Juli 2020 oleh pengadilan yang lebih rendah karena pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar US$ 10 juta dari mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Jaksa Desak Pengadilan Malaysia Tegakkan Hukuman Penjara 12 Tahun untuk Najib Razak
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Jaksa Malaysia pada hari Jumat meminta pengadilan tertinggi Malaysia untuk menegakkan hukuman penjara 12 tahun terhadap mantan perdana menteri Najib Razak. Jaksa Malaysia beralasan, bahwa Najib telah terbukti dengan sadar menerima dana dari kegiatan yang melanggar hukum. Najib, 69 tahun, divonis pada Juli 2020 oleh pengadilan yang lebih rendah karena pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar US$ 10 juta dari mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).