Jaksa gali dana mobil listrik dari Pertamina



JAKARTA. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Rabu (22/3/2017).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik menggali kesaksian Karen soal pendanaan 16 mobil listrik yang digagas Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. "Tentang pendanaan, Pertamina diminta menyiapkan dana untuk membeli mobil listrik," ujar Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Saat proyek mobil listrik digodok, Karen masih menjabat sebagai pimpinan Pertamina. Prasetyo mengatakan, yang mendanai mobil listrik tak hanya Pertamina.

Berdasarkan kontrak, dua BUMN lain yang mendanai proyek itu yakni PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Perusahaan Gas Negara. Penyidik juga telah memeriksa petinggi dua perusahaan itu. "DI selaku Menteri BUMN punya kapasitas dan pengaruh untuk meminta menyiapkan dana pemesanan mobil listrik," kata Prasetyo.

Dalam kasus mobil listrik, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Dahlan sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan, namun ditolak hakim.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, meyakini penyidik mengantungi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Dahlan.

Kejaksaan Agung, kata dia, mengantongi alat bukti kuat yaitu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP menyatakan proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp 28.993.818.181.

Selain itu, Kejagung sudah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.

Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto