KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut sedang ada “badai” di kementeriannya sebagai tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Setahun terakhir ini berbagai kasus korupsi terus terjadi di Kemendag mulai dari minyak goreng, besi, garam dan lain sebagainya. Karena itu, kata Zulkifli, pihaknya menjamin bahwa di bawah kepemimpinannya “badai” tersebut akan tuntas. Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) mengingatkan agar proses penegakan hukum atas dugaan korupsi impor gula ini harus dilakukan sebagaimana mestinya sehingga perkaranya menjadi terang. Menurut Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho, penegakan hukum sesuai aturan itu penting untuk menghindarkan kesewenang-wenangan penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejagung menuntaskan dugaan korupsi impor gula itu. Terlebih lagi, ujar Richo, lantaran Kejagung menyebut Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Juga menyebut Kemendag diduga memberi izin impor melebihi batas maksimal dari yang dibutuhkan.
Jaksa Harus Jelaskan Posisi Kasus Impor Gula, Hanya Administrasi, Pidum atau Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut sedang ada “badai” di kementeriannya sebagai tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Setahun terakhir ini berbagai kasus korupsi terus terjadi di Kemendag mulai dari minyak goreng, besi, garam dan lain sebagainya. Karena itu, kata Zulkifli, pihaknya menjamin bahwa di bawah kepemimpinannya “badai” tersebut akan tuntas. Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) mengingatkan agar proses penegakan hukum atas dugaan korupsi impor gula ini harus dilakukan sebagaimana mestinya sehingga perkaranya menjadi terang. Menurut Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho, penegakan hukum sesuai aturan itu penting untuk menghindarkan kesewenang-wenangan penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejagung menuntaskan dugaan korupsi impor gula itu. Terlebih lagi, ujar Richo, lantaran Kejagung menyebut Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Juga menyebut Kemendag diduga memberi izin impor melebihi batas maksimal dari yang dibutuhkan.