Jaksa Harus Jelaskan Posisi Kasus Impor Gula, Hanya Administrasi, Pidum atau Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut sedang ada “badai” di kementeriannya sebagai tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Setahun terakhir ini berbagai kasus korupsi terus terjadi di Kemendag mulai dari minyak goreng, besi, garam dan lain sebagainya. Karena itu, kata Zulkifli, pihaknya menjamin bahwa di bawah kepemimpinannya “badai” tersebut akan tuntas.   Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) mengingatkan agar proses penegakan hukum atas dugaan korupsi impor gula ini harus dilakukan sebagaimana mestinya sehingga perkaranya menjadi terang. Menurut Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho, penegakan hukum sesuai aturan itu penting untuk menghindarkan kesewenang-wenangan penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejagung menuntaskan dugaan korupsi impor gula itu.

Terlebih lagi, ujar Richo, lantaran Kejagung menyebut Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Juga menyebut Kemendag diduga memberi izin impor melebihi batas maksimal dari yang dibutuhkan.


“Untuk mengujinya, maka kita harus melihat bagaimana sesunguhnya mekanisme impor gula yang ditetapkan Kemendag,” ujar Richo dalam keterangannya,  Jumat (6/10).

Aturan mengenai impor gula, kata Richo, merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2020 menegaskan bahwa gula dapat diimpor untuk dua tujuan yakni pemenuhan bahan baku industri; dan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di dalam negeri. Dari kedua tujuan itu, pelaku usaha hanya bisa mengimpor gula untuk pemenuhan bahan baku industri.

“Sedangkan impor untuk stok dan stabilisasi harga gula merupakan kewenangan pemerintah,” ujar Richo lagi.

Khusus untuk pemenuhan bahan baku industri, kata Richo, pelaku usaha harus memenuhi berbagai syarat sebelum mendapatkan dokumen persetujuan impor dari Kemendag. Persyaratan tersebut meliputi nomor induk berusaha (NIB); rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (jenis, volume, pos tarif (HS), negara asal, pelabuhan tujuan, periode kebutuhan dan lain sebagainya); membuat pernyataan tidak menyalurkan gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi yang diimpor itu ke pasar dalam negeri; dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas produk yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku atau bahan penolongnya.

“Jadi, Kemendag hanya menerbitkan dokumen persetujuan impor apabila pelaku usaha telah memenuhi persyaratan tersebut. Sesuai Permendag itu, pelaku usaha punya kesempatan memperbaiki permohonannya apabila ada penolakan secara elektronik,” kata Richo.

Di samping mengatur persyaratan impor, kata Richo, Permendag tersebut juga memuat sanksi administrasi kepada importir apabila tidak memenuhi kewajibannya. Apabila, Kemendag menyetujuinya, maka persetujuan impor akan diterbitkan dan masa berlakunya paling lama hanya untuk enam bulan.

“Dari sini, saya menilai bahwa peran Kemendag dalam menerbitkan persetujuan impor itu hanya memeriksa administrasi,” ujar Richo.

Karena itu, kata Richo, Kejagung harus menjelaskan secara jelas perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Kemendag terkait dugaan korupsi impor gula itu. Apalagi kewenangan Kemendag hanya administrasi.

“Apakah ada pejabat yang menerima suap atau gratifikasi karena menerbitkan persetujuan impor walau tidak memenuhi syarat? Atau apa sebenarnya yang terjadi? Saya kira Kejagung harus menjelaskannya secara jelas,” kata Richo.

Menurut Richo, aturan pidana untuk menghukum eksportir dan importir nakal pun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan tahun 2014. Tapi, perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud di UU tersebut merupakan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan Mabes Polri.

“Jadi, apa yang terjadi dalam kasus ini, penyidik Kejagung harus jelas apakah hanya administrasi atau tindak pidana perdagangan. Yang pasti tindak pidana perdagangan bukan korupsi. Harapan kita dari penegakan hukum ini sebagai perbaikan atas tata kelola perdagangan gula di Indonesia,” tandas Richo.

Untuk diketahui, harga gula saat ini sedang melonjak. Mengacu panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 5 Oktober 2023, rata-rata harga gula konsumsi mencapai Rp 15.400 per kg atau masih lebih tinggi dari Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen yaitu Rp 14.500 per kg.

Untuk meredam gejolak harga gula itu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food mendapat penugasan untuk mengimpor gula sebanyak 125 ribu ton. Menurut Direktur Utama ID Food, Frans Marganda Tambunan, impor yang akan dilakukan ini merupakan penyelesaian penugasan impor gula sebanyak 250 ribu ton untuk tahun ini.

Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan status itu, Kejagung lantas melakukan penggeledahan di 2 tempat yakni  kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo