Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan Pejabat Senior Israel dan Hamas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala jaksa penuntut Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menyatakan sedang mencari surat perintah penangkapan untuk pejabat senior Hamas dan Israel atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pejabat yang dimaksud termasuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

Karim Khan, kepala jaksa penuntut, menyampaikan bahwa kantornya telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer dan politik di kedua belah pihak ke pengadilan pra-persidangan ICC. Ini terkait dengan kejahatan yang dilakukan selama serangan Hamas pada 7 Oktober dan perang yang berlangsung di Gaza.


Beberapa nama yang disebutkan adalah Yahya Sinwar, pemimpin Hamas di Jalur Gaza, dan Mohammed Deif, komandan sayap militernya, yang dianggap sebagai dalang serangan 7 Oktober.

Baca Juga: Jaksa ICC Minta Surat Perintah Penangkapan PM Israel dan Pejabat Hamas

Selain itu, Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik Hamas yang berbasis di Qatar, juga dicari atas tuduhan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, penyerangan seksual, dan penyiksaan.

"Dunia terkejut pada tanggal 7 Oktober ketika orang-orang diusir dari rumah mereka, dari kamar tidur mereka di kibbutzim yang berbeda… orang-orang sangat menderita," kata Khan kepada CNN. "Kami memiliki berbagai bukti untuk mendukung permohonan yang kami ajukan kepada hakim."

Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang, penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dan sengaja menargetkan warga sipil.“Tindakan ini menuntut akuntabilitas,” kata kantor Khan dalam sebuah pernyataan.

ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah untuk Vladimir Putin dari Rusia, Muammar Gaddafi dari Libya, dan panglima perang Uganda Joseph Kony, namun belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk pemimpin demokrasi “gaya barat” sebelumnya.

Baca Juga: Gaza Mediators Search for 'Final Formula' for Israel, Hamas Ceasefire

Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka berwenang menyelidiki kekerasan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan faksi-faksi Palestina sejak tahun 2014, meskipun Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui otoritasnya.

Khan mengunjungi perbatasan Rafah di Mesir yang melintasi Gaza pada akhir Oktober, serta mengunjungi Israel dan Tepi Barat pada bulan Desember. Dia menjelaskan bahwa penyelidikannya akan mencakup peristiwa 7 Oktober dan sesudahnya.

Editor: Noverius Laoli