Jaksa Jerat Antasari Dengan Pasal Berlapis



JAKARTA. Sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali digelar pada hari ini (22/10).Cirus Sinaga, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, pembelaan yang disampaikan Antasari pada sidang sebelumnya tidak beralasan dan hendak mengaburkan persoalan. Bahkan, Cirus keukeuh bahwa Antasari turut terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Fakta itu antara lain, Antasari ikut serta dalam pertemuan di rumah Sigit untuk merencanakan pembunuhan dan menyerahkan uang kepada Wiliardi Wizard sebesar Rp 500 juta sebagai dana operasional pembunuhan.

Selain itu, Cirus bilang bahwa surat dakwaan sudah dibuat dengan cermat dan lengkap dengan menyesuaikan dakwaan dan tindak pidana. "Terdakwa sudah tahu konstruksi hukumnya," ujar Cirus.JPU pun meminta agar Antasari tidak berbohong dengan mengatakan tidak memahami dakwaan dan menuding adanya rekayasa. "Berlakulah secara jujur dan fair dalam sidang," imbuhnya.Persidangan sempat memanas manakala penasihat hukum Antasari, Juniver Girsang melakukan interupsi kepada majelis hakim. Juniver menilai, ada yang janggal di surat dakwaan yang diterima tim kuasa hukum. "Sampai persidangan tadi, jaksa tidak bisa menjelaskan fakta apa yang melibatkan Antasari sehingga dimintai pertanggungjawaban. Antasari tidak pernah kenal para eksekutor," tandasnya.Antasari sendiri dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Antasari juga didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan