Jaksa kasus Angelina Sondakh tetap pada tuntutan



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Angelina Sondakh dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Hal tersebut disampaikan Jaksa setelah ditanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usai pembacaan surat pembelaan yang dilayangkan terdakwa dan penasihat hukumnya. "Setelah kami mendengar pembelaan pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukum, kami berpendapat bahwa pleidoi tersebut tidak akan mengubah, tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012," kata jaksa Kreno Anto Wibowo kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1). Senada dengan hal tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya, juga tetap pada pembelaannya. Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan, karena kedua belah pihak telah menyampaikan pendapat, maka giliran majelis hakim yang akan bermusyawarah untuk membuat keputusan. Hasilnya akan dibacakan pada persidangan mendatang yang akan digelar pada Kamis 10 Januari 2013 mendatang.  Dalam nota pembelaannya, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat non-aktif sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat kasus suap pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Dalam pembacaan nota pembelaannya pun, Angie tetap menyatakan bahwa harta yang dimilikinya selama menjabat anggota DPR, tidak pernah dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.