Jaksa kasus bioremediasi Chevron akan banding



JAKARTA. Dua tim jaksa penuntut umum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap perkara dua terdakwa kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi fiktif tahun 2006-2011. Baik jaksa yang menangani perkara Direktur PT Green Planet Indonesia Riscky Prematuri maupun perkara Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) Herland bin Ompo sama-sama akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Surma mengungkapkan hal tersebut setelah majelis hakim memutuskan perkara Herland dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hal ini juga diungkapkan jaksa Fitri yang ketika semalam (7/5) mendengar putusan atas Riscky dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hal berbeda justru diungkapkan oleh kubu terdakwa bos perusahaan kontraktor PT Chevron. Meski mengaku kecewa dengan vonis yang diterimanya, Riscky tetap terlihat tenang selama menghadapi pembacaan sidang putusan. Ia mengaku masih akan memikirkan selama 7 hari putusan hakim tersebut. "Dalam proses tender tidak ada soal ijin. Dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) izin harus dimiliki oleh pemilik limbah yaitu PT Chevron. Kami hanyalah operator," kata Riscky seusai persidangan, Rabu (8/5) dini hari. Sementara, reaksi keras justru diperlihatkan oleh terdakwa Herland. Pria yang menjalani sidang pembacaan putusan tanpa didampingi kuasa hukumnya itu terlihat marah dan hendak memprotes pertimbangan majelis hakim. Namun tanpa sempat menyatakan keputusannya untuk banding atau tidak, persidangan sudah ditutup oleh hakim Sudharmawatiningsih."Walaupun majelis hakim meninggalkan saya kita akan terus perjuangan sampai ujung dunia pun. kita akan ke Pengadilan Tinggi dan ke MA," pungkas Herland. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan