JAKARTA. Jaksa menilai kasus yang membelit politisi Partai Keadilan Sejahtera Mukamad Misbakhun bukan wilayah perdata. Sebab, proses penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century itu telah mengandung unsur pidana.Dalam eksepsi yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Teguh Suhendro menyebutkan unsur-unsur pidana itu seperti tidak adanya persyaratan formalitas, jaminan dan survei lapangan dalam penerbitan L/C itu. "Jadi tum kuasa terdakwa telah salah membangun konsepsi kasu ini masuk perkara perdata," katanya.Misbakhun bersama Franky Ongkowardojo didakwa telah memalsukan sejumlah dokumen terkait L/C tersebut. Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar US$4,5 juta kepada bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan deposito. Jaksa kemudian menilai permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.Misbahkun melalui kuasa hukunya menolak tuduhan jaksa itu. Dia menilai dakwaan jaksa kabur karena perbuatan dan objek yang didakwakan adalah dalam lingkungan keperdataan yaitu hutang piutang antara SPI sebagai debitur dan Bank Century selaku kreditur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa: Kasus Misbahkun Bukan Perdata
JAKARTA. Jaksa menilai kasus yang membelit politisi Partai Keadilan Sejahtera Mukamad Misbakhun bukan wilayah perdata. Sebab, proses penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century itu telah mengandung unsur pidana.Dalam eksepsi yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Teguh Suhendro menyebutkan unsur-unsur pidana itu seperti tidak adanya persyaratan formalitas, jaminan dan survei lapangan dalam penerbitan L/C itu. "Jadi tum kuasa terdakwa telah salah membangun konsepsi kasu ini masuk perkara perdata," katanya.Misbakhun bersama Franky Ongkowardojo didakwa telah memalsukan sejumlah dokumen terkait L/C tersebut. Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar US$4,5 juta kepada bank. Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan deposito. Jaksa kemudian menilai permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.Misbahkun melalui kuasa hukunya menolak tuduhan jaksa itu. Dia menilai dakwaan jaksa kabur karena perbuatan dan objek yang didakwakan adalah dalam lingkungan keperdataan yaitu hutang piutang antara SPI sebagai debitur dan Bank Century selaku kreditur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News