KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kepala Kantor Kejaksaan Korea Selatan meyatakan, jaksa akan tetap menuntut Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, meskipun ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembebasan pimpinan yang dimakzulkan itu dari penjara. Mengutip Reuters, Senin (10/3), Jaksa Agung Shim Woo-jung mengatakan bahwa ia menghormati putusan pengadilan akhir pekan itu tetapi tidak setuju dengan penilaiannya bahwa pengajuan dakwaan telah melewati batas waktu yang diizinkan secara hukum, yang menurut pengadilan membuat penahanan Yoon saat diadili menjadi ilegal. "Saya telah memerintahkan agar jaksa mengajukan argumen tentang berbagai perselisihan selama persidangan, dan kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk menuntut dakwaan ini," katanya kepada wartawan ketika ditanya apakah putusan pengadilan itu berarti kemungkinan besar akan membatalkan kasus tersebut.
Jaksa Korea Selatan akan Tetap Menuntut Presiden Yoon meski Dibebaskan dari Penjara
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kepala Kantor Kejaksaan Korea Selatan meyatakan, jaksa akan tetap menuntut Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, meskipun ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembebasan pimpinan yang dimakzulkan itu dari penjara. Mengutip Reuters, Senin (10/3), Jaksa Agung Shim Woo-jung mengatakan bahwa ia menghormati putusan pengadilan akhir pekan itu tetapi tidak setuju dengan penilaiannya bahwa pengajuan dakwaan telah melewati batas waktu yang diizinkan secara hukum, yang menurut pengadilan membuat penahanan Yoon saat diadili menjadi ilegal. "Saya telah memerintahkan agar jaksa mengajukan argumen tentang berbagai perselisihan selama persidangan, dan kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk menuntut dakwaan ini," katanya kepada wartawan ketika ditanya apakah putusan pengadilan itu berarti kemungkinan besar akan membatalkan kasus tersebut.