Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya untuk menangkapnya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer, menurut laporan Kantor Berita Yonhap seperti dilansir Reuters, Jumat (26/12/2025).

Jaksa penuntut menuduh mantan presiden tersebut mencoba menghalangi penyelidik yang berupaya menangkapnya pada bulan Januari dengan membentengi diri di dalam kompleks kepresidenan.

Permintaan tersebut merupakan hukuman penjara pertama yang diminta oleh jaksa penuntut khusus atas berbagai tuduhan yang dihadapi Yoon. 


Baca Juga: Presiden Korsel Dorong Penyelidikan Dugaan Hubungan Ilegal Kelompok Agama dan Politik

Selanjutnya: Denda Administrasi Menghantui Prospek Emiten CPO dan Pertambangan

Menarik Dibaca: DoubleZero (2Z) Naik Hampir 12% Menduduki Puncak Kripto Top Gainers