KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan pada Jumat (26/12/2025) mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terkait sejumlah dakwaan, termasuk upaya menghalangi penangkapannya setelah kegagalannya memberlakukan darurat militer. Jaksa menuduh presiden yang telah dimakzulkan itu berusaha menghambat penyidik yang hendak menangkapnya pada Januari lalu, dengan cara membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan. Tuntutan 10 tahun penjara ini menjadi hukuman penjara pertama yang secara resmi diminta oleh jaksa khusus dari berbagai dakwaan yang saat ini dihadapi Yoon.
Jaksa Korsel Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan pada Jumat (26/12/2025) mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terkait sejumlah dakwaan, termasuk upaya menghalangi penangkapannya setelah kegagalannya memberlakukan darurat militer. Jaksa menuduh presiden yang telah dimakzulkan itu berusaha menghambat penyidik yang hendak menangkapnya pada Januari lalu, dengan cara membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan. Tuntutan 10 tahun penjara ini menjadi hukuman penjara pertama yang secara resmi diminta oleh jaksa khusus dari berbagai dakwaan yang saat ini dihadapi Yoon.