KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). "Direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu. Febri menjelaskan, dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Perbuatan yang diduga dilakukan Taufik akan diuraikan, termasuk dugaan penerimaan uang. KPK juga akan menguraikan peran pihak lain terkait kasus ini.
Jaksa KPK bacakan dakwaan Taufik Kurniawan di pengadilan tipikor Semarang hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). "Direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu. Febri menjelaskan, dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Perbuatan yang diduga dilakukan Taufik akan diuraikan, termasuk dugaan penerimaan uang. KPK juga akan menguraikan peran pihak lain terkait kasus ini.