KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Sosial idrus Marham menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta pada Selasa (15/1). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan, Idrus diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar bersama mantan anggota Komisi VII DPR RI tahun 2014-2019 Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Idrus didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK dakwa Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terima suap Rp 2,25 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Sosial idrus Marham menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta pada Selasa (15/1). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan, Idrus diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar bersama mantan anggota Komisi VII DPR RI tahun 2014-2019 Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Idrus didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.