Jaksa KPK: IDI nyatakan Kaligis bisa disidangkan



JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana menyatakakan terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Selatan, OC Kaligis layak menjalani pemeriksaan.

"Sudah ada saya bacakan hasil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) simpulannya OCK itu layak dan cakap kompeten menjalani pemeriksaan," katanya setelah persidangan, Kamis (27/8).

Namun, Kaligis masih meminta hakim mempertimbangkan kondisinya.


Meski begitu, Yudi menegaskan bila mereka akan melaksanakan penetapan hakim.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang perdana Kaligis hingga 31 Agustus 2015.

Ini merupakan penundaan yang kedua kali, setelah sepekan sebelumnya, Kaligis tak hadiri sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto