KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dihukum 16 tahun penjara. Mantan Ketua DPR itu dipandang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir membacakan amar tuntutannya, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (29/3). Selain itu, Setya Novanto juga dituntut KPK untuk membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta, dengan pengurangan sebesar Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setya Novanto.
Jaksa KPK juga menuntut hak politik Setya Novanto dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dihukum 16 tahun penjara. Mantan Ketua DPR itu dipandang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir membacakan amar tuntutannya, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (29/3). Selain itu, Setya Novanto juga dituntut KPK untuk membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta, dengan pengurangan sebesar Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setya Novanto.